Biografi Ulama Nusantara : M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab
Menganalisis gagasan dan pemikiran seseorang perlu terlebih dahulu
melihat dan menggalinya dari berbagai aspek seperti riwayat kehidupan,
pendidikan dan karir, karya, dan lain-lain. Di antara aspek terpenting dalam
memahami seorang figur, perjalanan intelektual adalah sebuah proses yang
memiliki kontribusi besar dalam pemikiran. Seseorang tentu berinteraksi serta
mendapat berbagai macam wawasan maupun wacana ilmiah dari banyak orang, hal,
atau keadaan di sekitar, baik secara langsung ataupun tidak. Pengaruh dari
lingkungan sosial-budaya masyarakat juga memainkan peran dalam membentuk pola
pikir seseorang karena ia bersinggungan dengan berbagai macam pribadi, kultur
maupun tingkat intelektual yang berbeda.
Dengan demikian, untuk mengetahui secara tepat kontruksi pemikiran
yang dibangun oleh M. Quraish Shihab terutama dalam pembahasan konsep Islam
dalam kitab Tafsir al-Mishbah, perlu uraian secara detail tentang M. Quraish
Shihab dari beragam aspek, mulai dari biografi dan latar belakang kehidupan
keluarga, lingkungan, dan kultur sosial yang melingkupan.
1.
Latar Belakang Kehidupan
Quraish Shihab, walaupun dibesarkan dalam keluarga yang taat
beragama, bukan berarti ruang sosialnya berkutat di sekitarnya, melainkan ia
dan keluarganya hidup terbuka dengan lingkungan yang plural, termasuk dalam hal
agama dan kepercayaan. Sejak kecil Quraish Shihab sudah bersinggungan dengan
mesyarakat yang memiliki latar belakang akidah (agama) yang beragam. Dalam hal
ini Quraish Shihab menulis tentang ayahnya sebagai berikut :
“Ayah
penulis adalah seorang yang sangat dekat dengan semua kelompok dan aliran
masyarakat sehingga dapat diterima oleh berbagai kalangan umat Islam, bahkan
non-Muslim, karena toleransi beliau yang sangat tinggi. Beliaulah yang selalu
menekankan kepada kami, bahwasemakin luas pengetahuan seseorang, maka semakin
dalam toleransinya. Ayah kami selalu mengingatkan bahwa semua umat Islam pada
hakikatnya sangat mendambakan mengikuti Nabi Muhammad saw., sehingga jika
terjadi perbedaan, maka itu karena interpretasi yang berbeda akibat tidak
ditemukannya petunjuk pasti.”[5]
Melalui ayahnya, Quraish Shihab banyak pula bersinggungan dengan
pemikiran-pemikiran tafsir di dunia Islam seperti Muhammad Iqbal, Muhammad
‘Abduh, al-Maududi, dan alain-lain. Dari sinilah kecintaan Quraish Shihab
terhadap al-Qur’an dan studi tafsir tutmbuh dan berkembang. [6]
Penanaman kecintaan terhdap al-Qur’an dan Tafsir dalam keluarga ini juga
terbukti dengan keberadaan Alwi Shihab, saudara kandung Quraish Shihab yang
terjun pula di bidang tafsir al-Qur’an. Maka dari itu sangat penting belajar dan mengetahui Biografi Mufassir Nusantara.
2.
Pendidikan dan Karir
Pendidikan Quraish Shihab dimuali di Sekolah Dasar di Ujung
Pandang. Sebagai putra dari seorang ulama besar dan berpendidikan, ia juga
mendapatkan pendidikan yang baik dari lingkungan keluarganya dalam bidang
agama. Kemudian ia tinggal melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, Jawa
Timur. Di sana ia tinggal dan belajar di Pondok Pesantren Darul Hadits
al-Fiqihiyah, pondok spesialis penghafal dan mengkaji hadits di bawah asuhan
Prof. Dr. Al-Habib Abdullah bin Abdul Qadir Bilfaqih Ba’alawi. [7]
Pada tahun 1958, Quraish Shihab meninggalkan Indonesia untuk
berangkat ke Kairo, Mesir dan diterima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar. Setelah
selesai menempuh pendidikan Tsanawiyyah ia melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dan
mengambil jurusan Tafsir dan Hadits di Fakultas ushuluddin Universitas al-Azhar
untuk mendalami tafsir al-Qur’an. Akan tetapi minatnya untuk mendalami tafsir
mendapat cobaan yaitu tidak dapat masuk jurusan Tafsir Hadits karena adanya
persyaratan yang belum dipenuhi. Namun demikian, karena keseriusan dan
keinginannya yang tinggi ia pun rela mengulang satu tahun demi dapat masuk di
jurusan tersebut.
Setelah empat tahun kuliah, pada tahun 1967 ia menyelesaikan
studiinya di Universitas al-Azhar dan mendapatkan gelar LC. (License; setara
S1). Selanjutnya, ia mengambil program magister di universitas yang sama selama
dua tahun. Pada tahun 1969, ia berhasil meraih gelar MA untuk spesialis bidang
tafsir al-Qur’an dengan tesis yang berjudul al-Ijaz al-Tasyri’i li al-Qur’an
al-Karim. [8]
Sepulangnya dari kairo, Quraish Shihab dipercaya sebagai Wakil
Rektor bidang akademis dan kemahasiswaan di IAIN Alaudin Ujung Pandang. Selain
itu ia juga mendapatkan jabatan-jabatan lainnya, baik di dalam kampus seperti
koordinator perguruan tinggi swasta (wilayah VII Indonesia Bagian Timur),
maupun di luar kampus sebagai pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia Timur
dalam bidang pembinan mental. Selama di Ujung Pandang ia juga sempat melakukan
berbagai penelitian, diantaranya dengan tema Penerang Kerukunan Hidup
Beragama di Indonesia Timur (1975) dan Masalah Wakaf Sulawesi Selatan (1978).
Setelah beberapa tahun mengabdikan diri di tanah kelahirannya, ia
kembali ke Kairo untuk melanjutkan studi doctoralnya. Ia menyelesaikan program
doctoral di bidang ilmu-ilmu al-Qur’an dalam waktu cukup singkat yaitu dua
tahun dfengan desertasi yang berjudul Nazm al-Durar Li al-Baqa’i : Tahqiq wa
Dirasah dengan yudisium Summa Cumlaude disertai penghargaan tingkat
I ( Mumtaz ma’a Martabah al-Syaraf al-Ula ) dan menjadikannya sebagai
orang pertama dari Asia Tenggara yang mendapatkan prestasi dan penghargaan
tersebut. [9]
Sekembalinya di tanah air ia kembali mengajar di IAIN Alaudin
selama dua tahun. Kemudian pada tahun 1984 ia dipindah tugaskan ke IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN Ciputat). Disini ia mengajar program S2 dan
S3 sampai tahun 1998, kemudian ia diangkat sebagai rektor selama dua periode
(1992-1996 dan 1996-1998). Karirnya di luar kampus juga tidak dapat begitu saja
diabaikan. Ia pernah menjabat posisi-posisi penting yang diantaranya menjadi
ketua majlis Ulama Indonesia (MUI) pusat sejak tahun 1984, Anggota Lajnah
Pentashih al-Qur’an Departemen Agama RI sejajk 1989. Ia juga pernah menjabat
sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga
kemudian dia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap negara Republik Djibauti
berkedudukan di Kairo.
Quraish Shihab juga aktif dalam kegiatan tulis-menulis seperti
menulis untuk surat kabar Pelita dalam rebrik “Pelita Hati”. Kemudian rubrik
“Tafsir al-Amanah” dalam majalah Amanah di Jakarta yang terbit dua minggu
sekali. Ia juga mencatat sebagai anggota Dewan Redaksi majalah Ulumul Qur’an
dan Mimbar Ulama, keduanya terbit di Jakarta, menulis berbagaibuku suntingan
dan jurnal-jurnal ilmiah, diantaranya Tafsir al-Manar, Keistimewaan dan
Kelemahannya (Ujung Pandang Pandang: IAIN Alaudin, 1984), Filsafat Hukum Islam
(Jakarta : Departemen Agama, 1987), dan Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat
Al-Fatihah) (Jakarta : Untagma, 1988). [10]
Berikut ini adalah beberapa karya-karya Quraish Shihab yang lain, diantaranya
sebagai berikut :
a)
Mukjizat al-Qur’an di Tinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah
dan Pemberitaan Ghaib (Bandung :Mizan, 1996).
b)
Tafsir al-Amanah (Jakarta : Pustaka Kartini, 1992).
c)
Membumikan al-Qur’an (Bandung : Mizan, 1995)
d)
Studi Kritis al-Manar (bandung : Pustaka Hidayah, 1994).
e)
Wawasan al-Qur’an : Tafsir Maudlu’i Atas Berbagai Persoalan Umat
(Bandung : Mizan, 1996).
f)
Haji Bersama Quraish Shihab (Bandung : Mizan, 1998).
g)
Fatwa-fatwa Quraish Shihab (Bandung : Mizan, 1999).
h)
Tafsir al-Qur’an al-Karim ; Tafsir atas Surat-surat Pendek
Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu (Bandung: Pustaka Hidayah, 1999).
i)
Lentera Hati; Kisah dan Hikmah Kehidupan ( Bandung : Mizan, 1998).
j)
Logika Agama; Batas-batas Akal dan Kebudayaan Wahyu dalam
al-Qur’an.
k)
Yang Tersembunyi Jin, Iblis, Setan dan Malaikat dalam al-Qur’an
(Jakarta: Lentera hati, 1997).
l)
Menjemput maut Bekal Perjalanan Menuju Allah.
m)
Islam Madzhab Indonesia.
n)
Panduan Puasa Bersama Quraish Shihab (Bandung: Mizan, 1997).
o)
Sahur Bersama Quraisih Shihab (Bandung: Mizan, 1997).
p)
Tafsir al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang: IAIN
Alaudin, 1984).
q)
Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama, 1987).
r)
Mahkota Tuntunan Ilahi: Tafsir Surat al-Fatihah (Jakarta: Untagma,
1988).
s)
Hidangan Ilahi; Ayat-ayat Tahlil (Jakarta: Lentera Hati, 1997).
t)
Menyingkap Tabir Ilahi; Tafsir Asma al-Husna (bandung: Lentera
Hati, 1998).
u)
Tafsir Ayat-ayat Pendek (Bandung: Pustaka Hidayah, 1999).
v)
Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2003).
w)
Secercah Cahaya Ilahi (bandung : Mizan, 2002).
x)
Perjalanan Menuju Keabadian, Kematian, Surga dan Ayat-ayat Tahlil
(Jakarta: Lentera Hati, 2001).
3.
Mengenal Tafsir al-Mishbah
a)
Latar Belakang Penulisan Kitab
Dalam latar belakang penulisan Tafsir al-Mishbah, Quraish
Shihab memaparkan alasan-asalan penulisan yang dijadikan sebuah dasar munculnya
Tafsir al-Mishbah, yang antara lain :
Pertama, memberikan
kemudahan bagi umat Islam dalalm memahami dan menghayati al-Qur’an, karena
kitab suci tidak hanya dipandang sebagai mukjizat bagi umat Islam, tetapi juga
merupakan petunjuk bagi umat manusia. Petunjuk itu tidak akan diketahui bagi
orang-orang yang tidak berusaha untuk mengetahuiu petunjuk yang ada dalam
al-Qur’an. [11]
Dalam pandangan Quraish Shihab, masyarakat Islam dewasa ini pun
mengagumi al-Qur’an, tetapi sebagian hanya berhenti dalam pesona bacaan yang
dilantunkan sehingga al-Qur’an seolah-olah hanya untuk dibaca, bukan untuk
dipahami apa yang ada di dalamnya. Jika melihat wahyu, yang pertama kali turun
adalah Iqra’ bismi rabbika, yang menyampapikan pesan untuk membaca. Akan
tetapi, kata Iqra’ diulangi sebanyak du akli sehingga menurutnya, ia juga
mengandung makna “telitilah”, karena dengan penelitian dan pendalaman itu
manusia akan mendapatkan petunjuk untuk mencapai kebahagiaan. Oleh karena itu,
bacaan hendaknya disertai dengan kesadaran akan keagungan al-Qur’an, pemahaman
dan penghayatan yang disertai dengan tazakur dan tadabbur. Al-Qur’an
mengecam mereka yang tidak menggunakan akal dan kalbunya untuk berfikir dan
menghayati pesan-pesan al-Qur’an dan mereka dinilai telah terkunci hatinya
(Lihat Qs. Sad : 29). [12]
Dalam konteks memperkenalkan al-Qur’an, dalam Tafsir al-Mishbah,
Quraish Shihab berusaha menghidangkan bahasan setiap surat pada apa yang
dinamai tujuan surat atau tema pokok surat. Memang, menurut para pakar, setiap
surat ada tema pokoknya. Secara umum, tujuannya adalah untuk memperkenalkan
pesan utama dari setiap surat dan dengan memperkenalkan ke 114 surat, kitab
suci ini akan dikenal lebih dekat dan mudah. [13]
Kedua, masih banyak
kerancuan yang terjadi di kalangan umat Islam dalam pemahaman dan pembacaan
terhadap surat-surat tertentu karena banyak umat Islam yang membaca surat-surat
tertentu seolah-olah menjadi sebuah andalan, misalnya seperti surat Yasin,
al-Waqi’ah, al-Rahman, dan lain-lain. Berat dan sulit bagi mereka memahami
apa yang dibancanya, walau telah mengkaji terjemahnya. Kesalahpahaman terhadap
kandungan atau pesan suautu surat dalam al-Qur’an akan menjadi-jadi apabila
memakai rujukan buku yang menjelaskan keutamaan surat-surat al-Qur’an atas
dasar hadits-hadits lemah, misalnya membaca surat al-Waqi’ah yang
dipercaya dapat mendatangkan rejeki. [14]
Ketiga, penjelasan
atas tema pokok surat-surat dalam al-Qur’an atau tujuan utama di sekeliling
ayat-ayat tersebut akan membantu meluruskan kekeliruan serta menciptakan kesan
yang benar. Permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan penulisan kitab Tafsir
al-Mishbah, karena menurut pandangan Quraish Shihab, adanya kerancuan
pemahaman di tengah masyarakat muslim adalah dalam memahami kandungan surat,
sebagaimana halnya yang telah dicontohkan di atas. Menghidangkan tema-tema
pokok al-Qur’an dan menunjukkan betapa serasi ayat-ayat setiap surat dengan
temanya, akan ikut membantu menghapus kerancuan yang melekat atau hinggap di
benak tidak sedikit orang. [15]
b)
Sistematika Pembahasan
Sebuah penulisan atau karya ilmiah harus memiliki sistematika
pembahasan atau langkah-langkah agar penulisan dapat tersusun dengan rapi dan
tidak melenceng dari pokok bahasan. Tafsir al-Mishbah mengambil beberapa
langkah serta mengedepankan aspek-aspek tertentu yang dipandang urgent. Berikut
adalah langkah-langkah dimaksud :
1)
Penyebutan jumlah ayat dan penjelasan yang berkaitan dengan
penanaman surat.
2)
Menejlaskan nama surat dan juga nama-nama lain dari surat tersebut
juika ada, serta memberikan penjelasan alasan-alasan penamaan surat.
3)
Nomor surat berdasarkan urutan mushaf dan urutan turunnya,
terkadang disertai nama-nama surat yang turun sebelum maupun sesudahnya.
4)
Menyebutkan ayat dimaksud sebagai makiyyah atau madaniyyah.
5)
Mencari munasabah ayat (korelasi) dengan ayat-ayat yang
mendahului dan dengan ayat yang senada atau setema dalam pembahasan.
6)
Mencantumkan asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) bagi
ayat-ayat yang memilikinya.
7)
Menjelaskan maksud dari ayat tersebut dengan jelas, baik pendapat
sendiri maupun dengan mengutip pendapat ulama, tidak jarang mencantumkan hadits
untuk memperjelas ayat.
c)
Sumber-sumber
Dalam Tafsir al-Mishbah, Quraish Shihab mengambil
sumber-sumber dari berbagai kalangan ulama ahli tafsir dan tidak jarang
sumber-sumber yang diambilnya mempunyai aliran/golongan yang berbeda, misalnya
beberapa ulama yang beraliran Sunni, dan juga mengambil ulama ekstrim
yang kurang memiliki tempat di dunia Sunni, yaitu aliran Syi’ah dan Mu’tazilah. Adapun ulama-ulama yang disadur pendapatnya
antara lain :
1)
Al-Razi dengan tafsirnya mafatih al-Ghaib.
2)
Ibrahim Ibn ‘Umar al-Biqa’i
dengan bukunya Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar.
3)
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dengan tafsirnya al-Manar.
4)
Abdullah Darraz dengan bukunya al-Naba’ al-Azim dan al-Madkhal ila al-Qur’an al-Karim.
5)
Sayyid Quthb dengan karyanya Fi Zilal al-Qur’an.
6)
Muhammad Syaltut.
7)
‘Ali al-Shabuni
8)
Ahmad Badawi
9)
M. Sayyid Thanthawi
10)
Mutawalli asy-Syarawi, dan lain-lain. [16]
d)
Metode Penafsiran
Metode tafsir didefinisikan sebagai suatu cara atau jalan untuk
memahami objek yang menjadi sasaran ilmu sehingga pemahaman yang dimaksud dapat
mencapai kebenaran, yakni apa yang dimaksud Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an
yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad saw. [17]
terkait dengan metode penafsiran al-Qur’an, ada beberapa jenis metode yang
digunakan ulama tafsir yang diantaranya ialah metode yang bersifat melluas dan
global. Selain itu ada juga yang menafsirkan dengan cara membandingkan
(komparasi), bahkan ada pula yang menafsirkan secara sistematis. [18]
Harus diakui bahwa metode-memtode tafsir yang ada atau dikembangkan
selama ini memiliki keistimewaan dan kelemahan-kelemahannya. Masing-masing dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai. Secara umum dikenal empat macam metode penafsiran dengan aneka
macam hidangannya, yaitu :
Pertama, al-Tahlili yaitu
metode yang menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya,
sesuai dengan pandangan, kecenderungan, dan keinginan mufassirnya yang
dihidangkannya secara runtut sesuai dengan peruntutan ayat-ayat dalam mushaf.
Biasanya yang dihidangkan itu mencakup pengertian umum kosakata ayat, Munasabah/hubungan
ayat dengan ayat sebelumnya, Sabab an-Nuzul (kalau ada), makna global
ayat, hukum yang dapat ditarik, yang tidak jarang menghidangkan aneka pendapat
ulama madzhab.
Kedua, al-Ijmali yaitu
metode yang menguraikan makna-makna umum yang terkandung oleh ayat yang
ditafsirkan, namun sang penafsir diharapkan dapat menghidangkan makna-makna
dalam bingkai suasana Qur’ani.
Ketiga, al-Muqarin yaitu
metode yang membandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang berbeda redaksinya satu sama
yang lain, padahal sepintas terlihat bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang
persoalan yang sama. Kemudian membandingkan ayat yang berbeda kandungann
informasinya dengan hadits nabi saw. Dan membandingkan pendapat ulama menyangkut
penafsiran ayat yang sama.
Keempat, al-Maudlu’i yaitu
metode yang mengarahkan pandangan kepada satu tema tertentu, lalu mencari
pandangan al-Qur’an tentang tema tersebut dengan jalan menghimpun semua
ayat-ayat yang membicarakannya, menganalisisnya, dan memahaminya ayat demi
ayat, alau menghimpunnya dalam benak ayat yang bersifat umum dikaitkan dengan
khusus, yang Muthlaq digandengkan dengan Muqayyad, dll. [19]
sampai di sini dapat dipahami jika kitab Tafsir al-Mishbah menggunakan
metode tahlili karena dalam melakukan penafsiran, Quraish Shihab memberi
perhatian kepada semua aspek yang terkandung di dalam ayat yang ditafsirkannya
dengan tujuan menghasilkan makna yang benar dari setiap ayat. Namun di sisi
lain, Quraish Shihab juga menggunakan metode maudlu’i. Ini dapat dilihat
ketika membahas surt dilakukan dengan mengelompokkan ayat-ayat. Jika dalam
pengelompokan ayat dalam surat tidak sama ayat-ayatnya, maka hal ini tergantung
tema atau permasalahan. Dengan pengelompokan ini, pembahasan yang sama tidak
dilakukan berulang, tetapi cukup sekali, jikapun terjadi, biasanya yang kedua
cukup singkat dan tidak ada pengulangan yang sama. Hal ini menjadi salah satu
kelebihan tersendiri bagi Tafsir al-Mishbah.
Jika ditinjau dari bentuk penafsirannya, Tafsir al-Mishbah dapat dikatakan sebagai bentuk penafsiran yang
mengombinasikan metode bi al-ma’tsur dan bi
al-ra’yi. Hal ini terlihat jelas bagaimana Quraish Shihab menafsirkan denga
menggunakan riwayat-riwayat, baik yang bersumber dari al-Qur’an, hadits Nabi,
dan pendapat sahabat maupun tabi’in dan tetap memberikan pandangan-pandangan dari
ulama maupun pendpat pribadinya. Hal ini sebagaimana yang ia sampaikan berikut
:
Akhirnya,
penulis merasa sangat perlu menyampaikan kepada pembaca bahwa apa yang
dihidangkan disini bukan sepenuhnya ijtihad penulis. Hasil karya
ulama-ulama terdahulu dan kontemporer serta pandangan-pandangan mereka sungguh
banyak penulis nukil, khususnya pandangan pakar tafsir Ibrahim Ibn ‘Umar
al-Biqa’i (w. 885 H/1480 M) yang karya
tafsirnya ketika masih berbentuk manuskrip menjadi bahan desertasi penulis di
Universitas al-Azhar, Kairo, dua puluh
tahun yang lalu. Demikian juga karya tafsir pemimpin tertinggi al-Azhar dewasa
ini, Sayyid Muhammad Thanthawi, juga Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, dan tidak
ketinggalan Sayyid Quthb... . [20]
e)
Corak Penafsiran
Corak merupakan warna atau sifat dari sebuah penafsiran karena
corak di dalam penafsiran merupakan nuansa khusus atau sifat khusus yang
memberikan warna tersendiri pada sebuah tafsir.[21]
Di antara corak-corak tafsir adalah corak lughawi, fiqh, ‘ilmi,
falsafi, tasawuf, dan lain-lain. Berdasarkan corak-corak tersebut, Tafsir
al-Mishbah bercorakadabi ijtima’i,
yaitu corak yang bernuansa sastra/bahasa serta mengandung aspek
kemamsyarakatan.
Menurut Quraish Shihab, sebagaimana dikutip oleh Rahmat Syafe’i,
bahwa tafsir corak adabi ijtima’i adalah tafsir yang mempunyai nuansa
sastra budaya kemasyarakatan, yang menitik beratkan penjelasan ayat-ayat
al-Qur’an dari segi-segi ketelitian redaksi al-Qur’an, menyusun ayat-ayat
tersebut dalam redaksi yang indah dengan menonjolkan tujuan ulama al-Qur’an,
yaitu membawa petunjuk dalam kehidupan, kemudian menggandengkan pengertian ayat
tersebut dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan dunia. [22]
Dalam Tafsir al-Mishbah terlihat jelas bahwa sisi soaial
kemasyarakatan dan juga bahasa yang digunakan lebih menonjol dan dominan
daripada aspek-aspek yang lain. Maka dari itu, dalam aspek sosial ia selalu
mengedepankan kontekstualisasi zaman dan tempat di mana masyarakat itu tinggal.
Sementara itu, pemilihan kata-kata yang sederhana dalam penafsirannya
dimaksudkan agar mudah dipahami oleh masyarakat luas. Contohnya, ketika ia
menafsirkan surat al-Mu’minun, ia menjelaskan lafadz muflihun bahwa muflihun
memiliki akar kata fa’, lam dan ha’ (falaha) yang memiliki arti
dasar “petani” atau “pembelah”, karena petani pekerjanya membelah tanah.
Menurutnya, falah atau muflihun adalah ketika petani sudah
mendapatkan hasil dari yang diusahakannya, yakni berupa panen yang maksimal.
Proses yang dilakuukan petani sangatlah panjang, mulai dari memperbaiki
struktur tanah, menyuburkannya, menyebar benih sehingga benih yang ditanam menumbuhkan
buah yang diharapkan. Dari sini agaknya sehingga memperoleh apa yang
diharapkan dinamai falah dan hal tersebut tentu melahirkan kebahagiaan
yang juga menjadi salah satu makna falah.[23]
Penjelasan mengenai figur Quraish Shihab, latar belakang kehidupan.
Riwayat pendidikan dan karir, produk intelektualnya serta hal-hal terkait
dengan kitab Tafsir al-Mishbah merupakan internalisasi terhadap pokok
kajian dalam penelitian ini. Dengan mengenal lebih jauh sosok Quraish Shihab
dan Tafsir al-Mishbah, maka untuk mensekemakan kerangka berpikirnya pun
akan semakin mudah. Sepak terjang dan ruang lingkup Quraish Shihab di dunia
penafsiran serta faktor-faktor yang berada di balik penyusunan kitab Tafsir
al-Mishbah tidak dapta dipisahkan satu sama lain dalam hal ini untuk
menangkap konsep yang dimaksudkan oleh Quraish Shihab tentang Islam.
[1]M. Quraish
Shihab, Membumikan al-Qur’an : Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat, Mizan, Bandung, 2002, Cet. Ke- xxxiii, hlm. iv.
[2]Haba’ib adalah bentuk
jamak dan habib, yakni istilah untuk menyebut seseorang yang masih
mempunyai garis keturunan dari Rasulullah saw.
[3]Abuddin Nata, Tokoh-tokoh
Pembaruan Islam di Indonesia, Raja Grafindo Press, Jakarta, 2005, hlm. 362.
[4]Alwi Shihab, Islam
Inklusif : Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, Miza, Bandung, 1998, Cet.
Ke-4, hlm. vi.
[5]M. Quraish
Shihab, Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan, Mungkinkah ? : Kakjian atas
Konsep Ajaran dan Pemikiran, Lentera Hati, Jakarta, 2007, hlm. 2.
[6]M. Quraish
Shihab, Op. Cit., hlm. 14.
[7]M. Quraish
Shihab, Op. Cit., hlm. V.
[8]M. Quraish
Shihab, Op. Cit., hlm. vi.
[9]M. Quraish
Shihab, Op. Cit., hlm. vii.
[10] Ensiklopedia Islam Indonesia, Jembaran Merah,
jakarta, 1988, hlm. 111-112.
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Kesan
dan Keserasian al-Qur’an, Lentera Hati, Jakarta, 2012, Cet. Ke- V, Vol. 1,
hlm. ix-xiv.
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15]Ibid.
[16] M. Quraish Shihab, Op. Cit., hlm.
xvi-xviii.
[17]Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran
al-Qur’an Kajian Kritis terhadap Ayat-ayat yang Beredaksi Mirip, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2002, hlm. 55.
[18] Ahmad Izzan, Metodologi
Ilmu Tafsir, Tfakur, Bandung, 2011, Cet. Ke- 3, hlm. 105.
[19] M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir : Syarat
Ketentuan, dan Aturan yang patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayata-ayat
al-Qur’’an, Lentera hati, Tangerang, 2013, Cet. Ke- 2, hlm. 377-385.
[20]M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah, Op. Cit., hlm. xvii-xviii.
[21]Abdul Mustaqim,
Aliran-aliran Tafsir : dari Periode Klasik hingga Kontemporer, Kreasi
Warna, Yogyakarta, 2005, hlm. 69.
[22]Rahmat Syafe’i,
Pengantar Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung, 2006, hlm. 255.
[23]M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Lentera Hati,
Jakarta, 2012, Cet. Ke- V, Vol. 9, hlm. 146.


0 Response to "Biografi Mufassir Nusantara"
Posting Komentar